PALANGKA RAYA - Kisruhnya pertanahan di kota Palangka Raya selama ini, cukup meresahkan, hal ini tentunya jadi pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat, khususnya di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tumpang tindihnya perizinan yang telah dikeluar oleh para Penjabat, baik dari level Lurah, Kecamatan bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Carut marut Izin yang telah dikeluarkan, baik itu tumpang tindihnya Sertifikat di satu titik Objek. Seperti yang dialami, Salah seorang warga Masyarakat, Kritianto D Tundjang atau dipanggil Deden.
Dalam surat Laporannya ke pihak Polda Kalteng, pada tanggal 22 Juni 2021. Dalam laporannya tersebut, menyampaikan bahwa tanahnya yang terletak di jalan G Obos XXIV Kota Palangka Raya, di caplok oleh seseorang dengan menyatakan bahwa ada sertifikat ditanahnya itu
"Tiba - tiba sekian tahun berlalu, ada seseorang mengakui bahwa itu tanah milik dia dan ada sertifikat hak milik dengan Nomor 7628, " ungkap yang biasa disapa Deden, tadi sore kepada media ini, (17/5).
Deden menceritakan, bahwa sertifikat yang mengakui ditanahnya tersebut, secara detail di Sertifikat atas nama Moelyono, terletak di Jalan Mahir Mahar, bukan di Objek tanah, jalan G Obos XXIV.
"Pada saat itu pihak BPN Palangka Raya turun ke lokasi tanah saya, dan menitik koordinat, hal tentunya jadi pertanyaan saya, ada apa sebenar di BPN Palangka Raya, " katanya lagi.
Berdasarkana data yang dimiliki media ini, surat pengukuran yang dilakukan pihak BPN Palangka Raya, tentang pengembalian tata batas, nomor 20/2020, tanggal 17 Februari 2020, berdasarkan surat tugas tanggal 31 Januari 2020, atas permohonan Molyono (Bukan Moelyono seperti tertulis dalam Sertifikat), mengajukan pengembalian tata batas.
Dalam surat yang dikeluarkan pihak BPN Palangka Ray, petugas BPN telah menyelesaikan pengukuran pengembalian tata batas sertifikat Hak Milik Nomor : 15. 01.03.02.1.07628.
Sertifikat Hak milik Nomor tersebut tercatat atas nama Moelyono, bahwa hasil pengukuran pengembalian tata batas tertuang dala Peta Bidang Tanah Nomor : 20/2020 dan tercatat pada Register DL.302/944/2020 tanggal 31/01/2020. Dan terakhir pengembalian tata batas dilaksanakan berdasarkan data yang ada pada kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Namun, dari pihak penyidik Polda Kalteng, Dirkrimum, bahwa pihak BPN Palangka Ray, baik melalui mediator dan beberapa kali pemanggilan, tidka pro aktiv dan tidak mau melayani.
"Sampai saat ini, pihak BPN Kota Palangka Ray, tidak merespon baik, terkait asal usul sertifikat tersebut, dan masih tahap penyidikan, " ungkap penyidik Polda Kalteng.
Sampai berita ini dinaikan, pihak BPN Kota Palangka Raya, tidak bisa di Konfirmasi dan selalu tertutup.(Indra).