Bantahan Letambunan Abel Terkait 2,8 Milyar Dinilai Tidak Sesuai Fakta

    Bantahan Letambunan Abel Terkait 2,8 Milyar Dinilai Tidak Sesuai Fakta
    Teks foto/ist. Ririen Binti dan Ingkit Djaper berserta ormas Dayak yang peduli saat melaporkan ke Diireskrimum Polda Kalteng belum lama ini.

    PALANGKA RAYA - Pernyataan Letambunanp Abel, SH di beberapa media yang membatah memanfaatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, untuk kepentingan pribadi. Diitanggapi Ingkit Djaper dan Ririen Binti serta Sumardie, melalui rilis kepada media ini.

    Karena namanya ( Ingkit ) disebut dalam berita, maka Ia memberikan tanggapan,  bila DAD tidak boleh menerima dana pihak ketiga menurut Tambunan, kenapa Tambunan menggunakan atau menjual  lembaga DAD untuk bekerja sama dengan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) , dan setiap bulan menerima 50 juta rupiah, hingga 2, 8 miliar rupiah.

     "Karena mengaku sebagai pengacara PT BMB, Letambunan Abel, seharusnya tidak perlu ia membawa nama DAD Kalteng untuk menerima dana , tetapi cukup atas nama pribadi, " tegas Ingkit Djaper.

    Ingkit menambahkan , apakah masuk akal, dan bisa diterima akal sehat , apabila ada kerja sama mengatas namakan organisasi DAD Kalteng dengan pihak lain (Perusahaan),  tetapi dana bantuan 2, 8 Miliaran rupiah masuk rekening pribadi Letambunan Abel tanpa sepengatahuan Organisasi dan pertanggung jawaban penggunaan dananya tidak jelas. 

    Sementara itu , Asisten Sustainability PT BMB, Sumardie, Spi, yang namanya juga disebut oleh Letambunan mengatakan, saat dikelola manajemen yang lama, PT BMB diduga bekerja secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.
     
    Sumardie menduga “ saat PT BMB dikelola manajemen yang lama , ada oknum petinggi perusahaan yang sengaja membuat pelanggaran dan diduga  bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku , untuk keuntungan pribadi atau kelompok kecilnya saja “

    Sumardie yang juga warga Dayak, asli Pulang Pisau mencontohkan , salah satu perjanjian, atau kerja sama yang dilakukan oleh PT BMB Manejemen yang lama , diduga keras merugikan perusahaan hingga 2, 8 miliar rupiah, berupa kerja sama yang diduga tidak sesuai aturan hukum maupun aturan perusahaan yang sehat.

     "Selaku Direktur , Mewakili PT BMB, Cornelis Nalau Anton, melakukan kerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, yang tujuannya mulia , untuk membantu/mendukung kemajuan Orang Dayak melalui organisasi DAD Kalteng , Tetapi ironisnya , dana bantuan sebesar 50 juta rupiah per bulan, dengan total pengiriman sebesar 2, 8 miliar rupiah, tidak masuk ke rekening Dewan Adat Dayak Kalteng selaku organisasi, tetapi ironisnya uang bantuan dari PT BMB, masuk ke rekening Letambunan, salah satu pengurus DAD, yang menurut informasi, merupakan orang yang sangat dekat  dengan Cornelis Nalau “ kata Sumardie.

    Sumardie menambahkan, “melalui satu contoh yang merupakan fakta , karena ada perjanjian kerja samanya, dan ada pengiriman uang dari PT BMB, silahkan masyarakat menilai, apakah kerja sama tersebut, sesuai dengan aturan main, atau sesuai manajemen perusahaan yang sehat, atau hanya akal-akalan saja untuk merugikan perusahaan, tetapi menguntungkan pribadi dan kelompoknya  “ 

    Dalam kesempatan yang sama Ririen Binti, mengatakan , Karena namanya  juga disebut, maka ia memberikan beberapa catatan , antara lain “ Ia dan Ingkit melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ,  ke Polda Kalteng karena mereka yang kebetulan pengurus DAD Kalteng, sangat keberatan nama organisasi, diduga dijual untuk kepentingan pribadi, tetapi mereka melapor ke Polisi bukan atas nama pengurus DAD Kalteng , tetapi atas nama uluh (Orang/Suku) Dayak, yang keberatan nama Dayak dijual, dan diduga  untuk kepentingan pribadi.

    Ririen menambahkan , Ia sangat meyakini apabila dana 50 juta rupiah perbulan yang dikirim ke rekening Letambunan hingga mencapai  2, 8 miliar rupiah , andaikan digunakan untuk kemajuan uluh Dayak melalui DAD Kalteng, sangat banyak manfaatnya, ketimbang digunakan untuk hal yang diduga tidak jelas peruntukannya. 

     “ Saya bukan orang yang berkelebihan, tetapi kami diajarkan untuk mencari uang dengan tidak menjual Utus dan nama Organisasi untuk kepentingan pribadi “ kata Ririen Binti 

     "Orang Dayak, jangan menjual nama Dayak untuk mengambil apa yang bukan haknya secara hukum, karena ini menghina kecerdasan uluh Dayak ji belum Bahadat, " tegas Ririen Binti. 

    Terkait alasan mengapa mereka melaporkan masalah ini ke Polda Kalteng, Ririen Binti menjelaskan, "Dugaan tindak pidana ini terpaksa dilaporkan, karena sudah menjadi bola liar yang banyak dipergunjingkan di beberapa grup  Whatsapp , dan banyaknya narasi narasi dimedia sosial, seperti  pengakuan di kriminalisasi, dan menyebut berita bohong terkait permasalahan ini “

    Menutup pernyataannya , Ririen Binti meyakini penyidik di Direktorat kriminal Umum Polda Kalteng sangat profesional , untuk membuat terang permasalah ini, dan dan dalam beberapa hari ke depan mereka akan diambil keterangan sebagai pelapor  dugaan penipuan dan / atau penggelapan serta Tindakan Pindana Pencucian Uang (TPPU).//

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas TNI/POLRI, Siswa SPN...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami