PALANGKA RAYA - Profesi dan Pengamanan Polri atau yang disingkat Propam ditingkat Polda Kalimantan Tengah terus aktif melakukan pengawasan kepada seluruh personel di seluruh jajarannya.
Tujuannya untuk meminimalisir serta mencegah pelanggaran kode etik maupun disiplin anggota Polri melalui pengawasan melekat serta mematuhi peraturan yang ditetapkan di lingkup Polri.
Di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya terlihat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng menyampaikan Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, Rabu (27/4/22) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto beserta seluruh personel Polri dan ASN menyambut baik kedatangan Bidpropam Polda Kalteng yang diketuai oleh Ipda Ketut Pardiasa mewakili Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Heri Setyawan.
Dalam sambutannya, dr. Anton Sudarto menyampaikan kegiatan ini dinilai sangat penting sebagai upaya penyegaran mental dalam meningkatkan kesadaran personel akan pemuliyaan institusi Polri guna menekan terjadinya pelanggaran anggota menuju Polri yang Presisi.
"Saya berharap kepada seluruh personel dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, " ujar Karumkit.
Sementara itu, saat memberikan sosialisasi, Ipda Ketut Pardiasa menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
“Jangan sampai melalukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri, ” tuturnya.
Diakhir kegiatan, Ipda Ketut Pardiasa berharap semoga dengan kehadiran tim sosialisasi ini dapat merubah cara berfikir personel ke hal-hal positif agar masyarakat merasakan kehadiran Polri yang dapat menjadi penyejuk hati masyarakat sehingga masyarakat memberikan kepercayaan kepada personel Polri dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum secara adil sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi haknya.(***)