PALANGKA RAYA - Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.
“Seperti yang diketahui, banyak berita yang beredar perihal adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di unggahan media sosial itu tidak benar” ucap Heru
Lebih lanjut, faktanya larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara. Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terjadi kecelakaan di jalan.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara. Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, " ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.
Kakorlantas juga menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara. Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat diterapkan bagi masyarakat pengguna jalan. Karena hal tersebut penting untuk keselamatan, selain itu imbauan keselamatan lalu lintas juga terus kami laksanakan bagi pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat berkendaraan, juga selalu gunakan kelengkapan berkendara yang sesuai standar, ” tutupnya