PALANGKA RAYA - Kembali, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng mendamaikan atau melakukan mediasi kepada warganet yang berseteru di media sosial, Sabtu (21/5/2022) siang.
Kali ini, petugas melakukan mediasi terhadap dua orang ibu muda inisial DY (23) warga Jalan Mendawai selaku pelapor dan KK (24) warga Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya selaku terlapor, yang berseteru di media sosial gara-gara cemburu dan salah paham.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H melalui Ketua Tim Virtual Police Humas Polda Kakteng Ipda H. Shamsudin, S.HI menjelaskan, perseteruan ini bermula saat KK ibu satu anak tersebut membuat status di whatsapp yang menyinggung dan menfitnah DY.
"KK mencurigai JM (26) suaminya berselingkuh dengan DY. DY ini adalah mantan pacar JM, " terang perwira yang biasa dipanggil Cak Sam ini.
Sedangkan JM lanjutnya, adalah teman baik suami DY yaitu RK (26). JM dan RK ini berteman baik karena dulu sama-sama kuliah di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat satu angkatan.
"Karena unggahan KK melalui status whatsappnya menyinggung dan menuduh DY berselingkuh dengan suaminya. DY tidak terima karena itu hanya fitnah dan tuduhan tanpa ada buktinya, " urai Cak Sam.
Terkait permasalahan tersebut, akhirnya Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng mendamaikan dan meluruskan kesalahpahaman antar keduanya.
"Alhamdulillah, setelah saya ketemukan dan saya berikan pemahaman, akhirnya KK mengakui kesalahannya. Karena faktanya, antara DY dan JM tidak ada hubungan apa-apa hanya sebatas urusan pekerjaan, dan itu atas sepengetahuan suami DY, " pungkasnya.***