Perizinan Lengkap, LSM Duta Sampit Mempertanyakan Penyitaan Lahan Sawit PT GAP

    Perizinan Lengkap, LSM Duta Sampit Mempertanyakan Penyitaan Lahan Sawit PT GAP
    Gambar: Banner Penyegelan Satgas Garuda dalam Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

    KOTAWARINGIN TIMUR - Satuan Tugas (Satgas) Garuda dalam melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam perizinan dan penertiban kawasan perkebunan kelapa sawit khususnya di provinsi Kalimantan Tengah, dalam kawasan hutan atau Hutan Produksi (HP) beberapa hari terakhir ini cukup menyita perhatian masyarakat terutama pelaku usaha dan Investasi. 

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Duta Sampit, menyoroti dan mempertanyakan penyitaan sejumlah lahan sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berinvestasi lama di bumi "Hambaring Hurung", terutama PT Global Alam Perkasa (PT.GAP) seluas 16.069 Hektare di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Sampit.

    Ketua LSM Duta Sampit, Yunan Nasution, mempertanyakan dasar penyitaan tersebut dan berharap agar dalam pelaksanaan penertiban pada kawasan hutan/hutan produksi bisa lebih profesional dan objek dalam penyegelan ataupun penyitaan.

     "Perusahaan telah menerapkan syarat wajib dalam sertifikasi ISPO, yang menekan kan kepatuhan terhadap hukum Indonesia, " ungkap Yunan, dikutip dari InfoSAWIT. Jumat (21/3/25).

    Dikatakannya PT. GAP sejak awal berdiri dan pelaksanaan perkebunan kelapa sawit hingga kini, 17 tahun sudah. Baikpun administrasi perizinan hingga diterbitkannya Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui mekanimisme panjang dan rumit. 

    Tentunya dalam pelaksanaan nya sebagai salah satu Investasi yang bergerak dalam sektor perkebunan sudah andil dalam penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi serta peningkatan usaha berkelanjutan.

    Yunan mengatakan sebagai aktivis lingkungan beberapa kali menghadiri undangan sertifikasi ISPO dan RSPO PT Global Alam Perkasa.

    Ia juga menambahkan kembali bahwa perusahaan ini berkomitmen dalam membangun perkebunan berkelanjutan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi ISPO sejak 10 Agustus 2021.

     "Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 44 tahun 2020, sertifikat ISPO telah diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, " tegasnya. 

    Oleh karena itu dirinya mempertanyakan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Global Alam Perkasa, anak perusahaan Musim Mas Group, masuk dalam penertiban kawasan hutan. 

     "Perusahaan ini sudah lama beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, 17 tahun. Sepengetahuan kami PT Global Alam Perkasa memiliki perizinan lengkap, " imbuh Aktivis Lingkungan Hidup ini menyampaikan. 

    Harapan agar pemerintah bisa memperhatikan serta mempertimbangkan dan mencari solusi atas penyitaan dan penyegelan lahan PT GAP oleh Satgas Garuda,  beberapa waktu lalu. 

    Menurutnya, penerapan aspek kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh perusahaan diperlukan untuk mewujudkan industri berkelanjutan.

    Oleh karena itu, ia berharap ada evaluasi yang objektif terkait langkah penyitaan lahan ini agar tidak merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti relugasi yang ditetapkan pemerintah. (//).

     

    satgas garuda
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    LSM Betang Media Pratama Desak Kejati Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    PT Dwimajaya Utama Group Ucapkan Dirgahayu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Dinas Pendidikan Kalteng, Hari Kartini 21 April 2025 Simbol Literasi, Emansipasi, dan Pendidikan 
    Belum Tuntas Konflik, Kantor PT IGI di Hinting Adat Dayak Kalteng dan Diultimatum 14 Hari

    Ikuti Kami