KOTAWARINGIN BARAT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Markas Unit (Marnit) Pendulangan informasikan penggunaan masker terkini pada masyarakat, Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (30/06/2022) Siang.
Pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 memang sudah di berlakukan namun karena adanya peningkatan covid 19 maka penggunaan masker perlu tetap mendapatkan perhatian.
Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni berkegiatan di ruangan tertutup, Berada di alat transportasi, Masyarakat lanjut usia, Penderita komorbid, orang-orang yang batuk pilek.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Marnit Pendulangan Bripka Takdir A, md mengatakan, "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama penggunaan masker sebagai pintu utama keluar masuknya penyakit agar senantiasa dipergunakan ketika berada di tempat keramaian".
Alangkah lebih baiknya dalam penggunaan masker dilakukan secara dobel yaitu masker medis untuk digunakan di dalam dan masker kain di bagian luar serta maskernya menutup hidung, mulut, dan dagu.
"Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan waktu penggunaan masker dengan mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuangnya ke tempat sampah", papar Takdir.